Sabtu, 11 Februari 2012

Makalah PTI


E - SPT
Ditujukan untuk memenuhi tugas PTI

                                                       




Nama: ILA SABAROH
                      GIRY JAYA LESTARI
Prodi : Akuntansi
Fakultas: Ekonomi


UNIBBA 2012




Sistem Pelaporan Pajak
Link Kantor Pajak
Link Lainnya
http://www.kppbumn.depkeu.go.id/Pelayanan/Lapor.JPG
e-SPT
Secara bertahap, pelaporan kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak akan dikembangkan menuju ke arah pelaporan secara elektronik yang dikenal dengan e-SPT. Data untuk e-SPT ditransfer ke dalam SI DJP segera setelah diterima dan divalidasi di TPT. Data ini akan dibukukan secara otomatis ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pelaporan SPT Masa PPh Elektronik (e-SPT Masa PPh)
e-SPT Masa PPh adalah SPT Masa PPh dalam bentuk program aplikasi yang merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang digunakan untuk merekam, memelihara data, generate data, dan mencetak SPT Masa PPh beserta lampirannya dan dapat dilaporkan melalui media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk memperoleh e-SPT Masa PPh, Wajib Pajak dapat memperoleh program aplikasi tersebut secara cuma-cuma dari Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak besar khususnya dapat menghubungi AR yang telah ditunjuk.
Fasilitas e-SPT Masa PPh.
Fasilitas Perekaman Data Secara Terintegrasi.
Data perpajakan yang akan direkam adalah:
  1. Register Aplikasi, yaitu nomor register pada saat Wajib Pajak meng-install pertama kali software aplikasi SPT Masa PPh Elektronik.
  2. Data Identitas Wajib Pajak, yaitu data identitas atas:
    • Wajib Pajak Pemotong/ Pemungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal Bukti Potong/ Pungut, Kode Kurs Mata Uang Yang Digunakan
    • Wajib Pajak Dipotong/Dipungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat.
    • Pengguna aplikasi atau user. Unsur yang direkam yaitu: User ID, Nama User, Password.
  3. Bukti Potong/Pungut PPh. Beberapa Bukti Potong/Pungut PPh yang dapat direkam yaitu:
    • PPh Pasal 21
    • PPh Pasal 21 (Final)
    • PPh Atas Impor (Oleh Bendaharawan DJBC)
    • PPh Pasal 22 (untuk Industri/ Eksportir Tertentu)
    • PPh Pasal 22 Oleh Badan Usaha Industri Rokok (Final)
    • PPh Pasal 23
    • PPh Pasal 23 (Final)
    • PPh Pasal 26
    • PPh Hadiah Undian
    • PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto, Jasa Giro (Final)
    • PPh Penjualan Saham dan/atau Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
    • PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    • PPh Jasa Konstruksi (Final)
    • PPh Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
    • PPh Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
    • PPh Atas Imbalan Kepada Perusahaan Pelayaran DN (Final)
    • PPh Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan LN (Final)
    • PPh Atas Imbalan yang dibayarkan Kepada Perusahaan Penerbangan DN.
  4. Surat Setoran Pajak. Unsur yang direkam yaitu:
    • Jenis SPT Masa
    • Masa Pajak
    • Tahun Pajak
    • Tanggal Setor
    • Nomor NTPP
    • MAP / Kode Jenis Pajak
    • Kode Jenis Setoran
    • Jumlah Pembayaran
Fasilitas Melihat Hasil Perekaman
Hasil Perekaman Data dapat dilihat langsung oleh pengguna aplikasi (Wajib Pajak) dalam bentuk formulir perpajakan. Formulir yang dapat dilihat dari hasil perekaman yaitu:
  • Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2).
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 15.
  • Surat Pemberitahuan. Dapat dilihat setelah melakukan proses posting, yang tujuannya untuk memindahkan transaksi di Bukti Potong/Pungut ke lembar SPT.
Fasilitas Mencetak Hasil Perekaman
Hasil Perekaman Data dapat dicetak langsung dalam bentuk formulir perpajakan. Formulir yang dapat dicetak yaitu:
  • Bukti Potong/Pungut
  • SPT
Fasilitas Pengiriman Data Hasil Perekaman.
Dengan menggunakan program aplikasi ini, data hasil perekaman dimungkinkan untuk dikirim secara on-line ke basis data Direktorat Jenderal Pajak melalui jaringan internet.
Keunggulan
  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat melalui jaringan internet.
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
  • Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap, dimana tidak adanya formulir lampiran yang terlewatkan, karena penomoran formulir adalah pre-numbered dengan menggunakan sistem komputer.
  • Penggunaan kertas lebih efisien karena hanya mencetak SPT Induk.
  • Wajib Pajak secara cepat, tepat, dan efisien dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh.
  • Tidak diperlukan proses perekaman SPT beserta lampirannya di KPP, karena Wajib Pajak telah menyampaikan datanya secara elektronik.
Minimum System Requirement :
  • Pentium 233 MHz atau yang lebih cepat
  • Microsoft Windows 98/ME/2000/XP
  • 32 Mb RAM
  • 40 Mb Diskspace
  • CD-ROM Drive
  • VGA dengan resolusi layar 1024 x 768
  • Mouse dan Keyboard
Pelaporan SPT PPN Elektronik (eSPT PPN)
e-SPT PPN adalah SPT PPN dalam bentuk program aplikasi yang merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang digunakan untuk merekam SPT beserta lampirannya, memelihara data SPT beserta lampirannya, generate data SPT digital serta mencetak SPT dan dapat dilaporkan melalui media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk memperoleh e-SPT PPN, Wajib Pajak dapat memperoleh program aplikasi tersebut secara cuma-cuma dari Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak besar dapat menghubungi AR yang telah ditunjuk.
Fasilitas e-SPT PPN
  1. Perekaman data SPT beserta Lampirannya
    Sistem e-SPT menyediakan fasilitas perekaman data SPT dan Lampirannya, dan melakukan perhitungan-perhitungan secara otomatis pada saat perekaman serta sinkronisasi data Lampiran dan SPT Induk.
  2. Perekaman data SPT Pembetulan beserta Lampirannya
    Sistem e-SPT menyediakan fasilitas untuk melakukan perekaman SPT Pembetulan.
  3. User Profiles
    Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengatur profil masing-masing pengguna sesuai dengan tanggung jawabnya.
  4. Memelihara data Wajib Pajak lawan transaksi
    Sistem e-SPT memiliki fasilitas untuk merekam dan memelihara data Wajib Pajak lawan transaksinya.
  5. Impor Data Lampiran
    Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengimpor data Faktur Pajak dengan format tertentu, yang dihasilkan oleh sistem yang digunakan Wajib Pajak atau data Faktur Pajak hasil ekspor dari terminal sistem e-SPT lainnya.
  6. Generate Data Digital SPT
e-SPT memiliki fasilitas untuk menghasilkan data digital SPT yang nantinya akan diberikan ke KPP dalam bentuk disket ataupun dikirimkan secara online melalui fasilitas yang disediakan oleh DJP.
  1. Cetak SPT
    Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk melakukan pencetakan SPT Induk baik SPT Induk PPN ataupun SPT Induk BM.
Keunggulan
  1. Data perpajakan yang terorganisasi dengan baik.
    Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
  2. Mempermudah dalam perhitungan perpajakan SPT.
    Operator entry hanya diperlukan untuk menginput data SPT dalam sistem aplikasi e-SPT, dan sistem aplikasi e-SPT akan melakukan penghitungan perpajakan yang kompleks dengan mudah dan akurat.
  3. Kemudahan dalam pembuatan laporan perpajakan.
    Dengan hasil entry yang telah dilakukan operator entry, cukup dengan beberapa langkah dapat mencetak laporan SPT dengan seluruh perhitungannya.
  4. Mudah dan efisien untuk pelaporan pajak.
    Sistem aplikasi e-SPT memiliki kemampuan untuk membuat SPT dalam media penyimpanan (disket) dengan format tertentu sehingga memudahkan dalam pelaporan SPT ke kantor pajak (tidak perlu membuat laporan yang bertumpuk-tumpuk) dan memiliki keamanan yang pasti.
  5. Minimun System Requirement
  • Pentium 233 MHz atau yang lebih cepat
  • Microsoft Windows 98/ME/2000/XP
  • 32 Mb RAM
  • 40 Mb Diskspace
  • CD-ROM Drive
  • VGA dengan resolusi layar 1024 x 768
  • Mouse dan Keyboard